Belum Terdaftar Pendataan Non ASN 2024, Tenang Begini Caranya Dari Awal hingga Akhir

Belum Terdaftar Pendataan Non ASN 2024, Tenang Begini Caranya Dari Awal hingga Akhir

Belum Terdaftar Pendataan Non ASN 2024, Tenang Begini Caranya Dari Awal hingga Akhir--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Jika anda belum terdaftar dalam pendataan Non ASN 2024, Jangan khawatir begini caranya dari awal mendaftar hingga selesai.

Apakah kamu sudah terdaftar dalam pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, jika belum maka berikut adalah caranya yang perlu anda ketahui.

Sebagaimana yang diketahui bahwa, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer 2024 untuk itu anda perlu melihat apakah statusmu sudah terdaftar.

Adapun pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:Pemdes Semangus Baru Sukses Gelar Peringatan Nuzul Qur'an dan Dzikir Akbar Bersama Ustadz Riza Muhammad

Dalam PP tersebut yang mengharuskan instansi pemerintah mempunyai dua jenis pegawai yakni PNS dan PPPK.

Diketahui, pegawai yang harus melakukan pendataan ini ialah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Pendataan inipun dilakukan bertujuan untuk memastikan data para pegawai sudah sesuai serta telah terdaftar dan tercatat dengan benar.

Adapun pengecekan ini dilakukan melalui website bkn. Nah, proses pendaftaran dan pengecekan dapat dilakukan dengan mudah dan dapat diakses oleh semua tenaga non-ASN/ tenaga honorer seluruh dunia.

BACA JUGA:5 Preman yang Diamankan Polsek Lubuk Linggau Barat, Sehari Rata-rata Hasilkan Jutaan Rupiah

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, dibawah ini selengkapnya dimulai dari cara cek hingga cara mendaftara pendataan non ASN.

Cara Cek Data Non ASN 2024

1. Hal pertama yang harus anda lakukan adalah, buka website BKN pada laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman 

2. kemudian selanjutnya anda klik tulisan ‘instansi’ yang dituju

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: