Keluarga Pejabat Banyuasin Diduga Ikut Cicipi Uang Korupsi Iuran Korpri, Ikut Terseret Kah?

Keluarga Pejabat Banyuasin Diduga Ikut Cicipi Uang Korupsi Iuran Korpri, Ikut Terseret Kah?

Modus penyelewengan anggaran Korpri tahun 2022 hingga 2023 itu diantaranya pemberian bantuan yang diduga dicicipi keluarga pejabat.-Ilustrasi-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Mantan Menpora Imam Nahrawi yang Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Yakni untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin selaku Ketua Korpri Banyuasin nilainya Rp10 juta. 

Kajari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasi Pidsus Hendy SH saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pendalaman terkait aliran dana Korpri yang keluar tidak sesuai aturan tersebut.

 "Tapi masih didalami oleh tim (dugaan dana mengalir ke keluarga pejabat,red)," kata Kasi Pidsus dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu, 16 Maret 2024.

Diakui Kasi Pidsus, dalam kasus ini, tersangka Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp229 juta dan Mirdayani Rp113 juta. Hanya saja pengembalian uang negara itu tidak menghapus tindak pidana korupsi yang terjadi. 

BACA JUGA:Mantan Supervisor Marketing BNI Kayuagung Sumatera Selatan Korupsi Rp6,4 Miliar, untuk Judi Online Slot

Mengenai tersangka lain, menunggu proses penyidikan dan persidangan.

Ditegaskan Kasi Pidsus, 2 tersangka Korupsi dana Korpri akan dijerat Primer Pasal 2 ayat (1), atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

Hasil penyidikan sementara, tersangka Bambang diduga mengeluarkan dana Korpri tidak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Kemudian dia menggunakan dana kas Korpri Banyuasin tidak sesuai keputusan Banyuasin No.56/kpts/Korpri/2021 tentang Pengelolaan Perubahan Iuran dan Besaran Peruntukan Dana Anggota Korpri Banyuasin. 

BACA JUGA:Kades Diringkus Kejaksaan Akibat Korupsi Sewa Lahan di Manjung Wonogiri

Kemudian tersangka Mirdayani, berkaitan dengan pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin yang tidak dikelola secara tertib, efisien dan transparan. 

Serta tidak bertanggung jawab sesuai Pasal 3 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: