Mantan Menpora Imam Nahrawi yang Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi yang Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Menpora Imam Nahrawi yang Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin--instagram: sisiterang.official

BANDUNG, LINGGAUPOS.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapat status bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Mantan Menpora Imam Nahrawi dapat kembali menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat pada Jumat 1 Maret 2024

Seperti yang diketahui Imam adalah terpidana kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ia ditahan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sejak 27 September 2019 dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak 6 April 2021.

BACA JUGA:Riset: Indonesia dengan Netizen Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara

Adapun Koordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Edward Eka Saputra mengatakan, bahwa Imam ini mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB).

“Iya betul per hari ini beliau Bebas Bersyarat (PB),” ujarnya.

Dengan begitu, karena belum menyandang status bebas murni, Imam masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.

Imam sendiri baru dinyatakan bebas murni pada 2027 mendatang, hingga ia harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

BACA JUGA:Pertanyakan Keputusan Jokowi beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI, Connie: Atas Dasar Apa?

“Masa bimbingannya sampai dengan 5 Juli 2027,” lanjutnya.

Sebelumnya, diketahui jika Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) Imam Nahrawi.

Imam dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap hibah Kemenpora kepada KONI dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

Saat itu hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: