Keluarga Pejabat Banyuasin Diduga Ikut Cicipi Uang Korupsi Iuran Korpri, Ikut Terseret Kah?

Keluarga Pejabat Banyuasin Diduga Ikut Cicipi Uang Korupsi Iuran Korpri, Ikut Terseret Kah?

Modus penyelewengan anggaran Korpri tahun 2022 hingga 2023 itu diantaranya pemberian bantuan yang diduga dicicipi keluarga pejabat.-Ilustrasi-LINGGAUPOS CO.ID

BANYUASIN, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) BANYUASIN terus mendalami kasus dugaan korupsi iuran Korpri tahun 2022 hingga 2023 yang diduga  mengalir ke keluarga pejabat

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 2 tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis, 14 Maret 2024. 

Kedua tersangka masing-masing atas nama Bambang Sekretaris Korpri Banyuasin saat korupsi terjadi. Serta Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin saat korupsi terjadi.

Saat ini tersangka Bambang dititipkan di Rutan Kelas 1 Palembang. Sementara tersangka Mirdayani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Dewan Musi Rawas Dihukum 4 Tahun, Direktur BUMD Mura Sempurna 2020 Dipenjara 1 Tahun

Informasi di lapangan menyebutkan, modus penyelewengan anggaran Korpri tahun 2022 hingga 2023 itu diantaranya pemberian bantuan yang diduga dicicipi keluarga pejabat.

Kemudian ada juga pembelian barang fiktif serta penggunaan anggaran Korpri Banyuasin diluar aturan. Akibat perbuatan kedua tersangka, dalam kasus ini negara dirugikan Rp342 juta.

Sumber internal Kejari Banyuasin menyebutkan, dari ratusan juta kerugian negara tersebut, ada diantaranya mengalir ke keluarga pejabat di Banyuasin.  

Beredar data, kedua tersangka mengeluarkan uang pada Desember 2022 senilai Rp49,5 juta. 

BACA JUGA:Deretan Pejabat yang Korupsi di Kabinet Presiden Jokowi, Rekor Baru: 6 Menteri dan 1 Wakilnya

Lalu pada Januari 2023, pinjaman dana Korpri senilai Rp60 juta, dan pada Mei 2023 senilai Rp120 juta.

Aliran dana dikeluarkan  pada Desember 2022 diduga digunakan untuk bantuan reog Rp5 Juta dan Januari 2023 digunakan untuk biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin. 

Selain itu aliran dana Korpri juga digunakan untuk bantuan keluarga besar di Blitar Rp10 Juta dan wayang kulit Rp10 juta. 

Berlanjut pada April 2023, anggaran Korpri Banyuasin kembali dikeluarkan tidak sesuai aturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: