Terbukti Korupsi, Mantan Dewan Musi Rawas Dihukum 4 Tahun, Direktur BUMD Mura Sempurna 2020 Dipenjara 1 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Dewan Musi Rawas Dihukum 4 Tahun, Direktur BUMD Mura Sempurna 2020 Dipenjara 1 Tahun

Terdakwa korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Mura Sempurna Perseroda divonis berbeda.-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Anggota DPRD Musi Rawas Ir. H. Ismun Yahya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda.

Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 4 tahun penjara, dan Denda  Rp250.000.000, Subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Ismun Yahya juga dihukum membayar uang pengganti Rp134.250.000 - Rp5.000.000 (Rp129.250.000) dan akan disita harta benda untuk membayarkan uang pengganti tersebut jika kurang atau tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan pidana penjara.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan dalam sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu, 6 Maret 2024. 

BACA JUGA:JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Tuntutannya, Berapa Akan Divonis

Sidang digelar majelis hakim diketuai Dr. Editerial,S.H,.M.H dengan anggota Ardian Angga, S.H,M.H dan Wasalam Makshid, S.H.,M.H serta Panitera Pengganti Abu Bakri,S.H.,M.H

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus (JPU Pidsus) Kejari Lubuklinggau  A. Arjansyah Akbar, S.H.,M.H.,M.Si selaku Kasi Pidsus serta Yudhi P, S.H M. Jauhari, S.H selaku Penuntut Umum. 

Dihari dan tempat yang sama, majelis hakim juga membacakan vonis 2 terdakwa modal BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda lainnya. 

Yakni Direktur Utama BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dari Juli 2020 hingga September 2022 Andriyanto dan Daryadi. 

BACA JUGA:Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Minta Bupati Musi Rawas Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi BUMD

Untuk Terdakwa H. Andriyanto, hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, terdakwa dipidana penjara 1 tahun dan 6 Bulan, dan denda  Rp200.000.00, Subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp730.333.636 yang telah dibayarkan 15 Januari 2024 di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. 

Selanjutnya uang pengganti tersebut dirampas untuk Negara dan disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: