Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar

Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. -Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID –  Tuan rumah pesta malam musik remix di Desa Tanah Periuk,  Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten MUSI RAWAS Edi Firmansyah divonis hukuman membayar denda Rp3.750.000. 

Pesta malam musik remix tersebut digelar di Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin, 27 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Karena tanpa izin dan melanggar kesepakatan Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, pesta malam digelar Edi dibubarkan aparat kepolisian dipimpin Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. 

BACA JUGA:Tidak Ada Izin, Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dibubarkan, Terima Kasih Pak Polisi

Edi Firmansyah menjadi terdakwa perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH dihadiri Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH menyatakan, Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda Rp3.750.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Saksi Ganjar Pranowo Dikeroyok di TPS Tanah Periuk, PDI-P Musi Rawas Minta Polisi Usut Tuntas

Dalam sidang, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

"Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Edi Firmansyah

Usai proses sidang, Edi Firmansyah saat dimintai keterangan, mengucapkan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: