Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. -Dokumen-Polres Musi Rawas
BACA JUGA:Soal Saksi Capres Ganjar Pranowo Dikeroyok di TPS 3 Tanah Periuk Musi Rawas, Begini Tanggapan Polisi
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," ucapnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, meminta Edi Firmansyah tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: