Tidak Ada Izin, Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dibubarkan, Terima Kasih Pak Polisi

Tidak Ada Izin, Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dibubarkan, Terima Kasih Pak Polisi

Pembubaran pesta orgen tunggal di rumah Firman Esi warga Desa Tanah Periuk dipimpin Kapolsek Iptu Subardi, Senin, 26 Februari 2024-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pesta musik remix digelar di Dusun 4 Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten MUSI RAWAS dibubarkan.

Pembubaran pesta orgen tunggal di rumah Firman Esi itu dilakukan Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas dipimpin Kapolsek Iptu Subardi, Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB.  

Saat dilakukan pembubaran, orgen tunggal tersebut sedang memutar lagu remix dan warga sedang asyik berjoget.

Sejumlah anggota kepolisian dipimpin Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi datang secara tiba-tiba. 

BACA JUGA:Soal Saksi Capres Ganjar Pranowo Dikeroyok di TPS 3 Tanah Periuk Musi Rawas, Begini Tanggapan Polisi  

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi menjelaskan, pihaknya telah memberikan maklumat dan himbauan untuk tidak melaksanakan pesta malam menggunakan musik Remix.

Sebab pesta malam dengan musik remik dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan Minuman Keras.

Apabila tetap melaksanakan pesta malam, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas pembubaran acara hingga dipidana.

Kapolres Musi Rawas juga menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat ada kegiatan pesta malam yang melebihi pukul 23.00 WIB dapat melapor.

BACA JUGA:7 Penggerebekan Kasus Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas, mulai dari Polres Lubuk Linggau hingga Polda Sumsel

Sebab dalam kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Musi Rawas telah memberikan himbauan batas hiburan malam tidak melebihi pukul 23.00 WIB.

Itupun dengan catatan, pesta malam tindak memutar lagu musik remix.  

Jika ada pesta malam maupun siang yang memutar musik remix dapat melaporkan ke Polres Musi Rawas melalui Command Center Polres Musi Rawas di Nomor : 0811-7884-110 atau Aplikasi Bantuan Polisi.

Salah seorang warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas mengaku sangat berterima kasih kepada polisi yang melakukan pembubaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: