6 Golongan Orang yang Boleh Tak Puasa Ramadan, Berikut Daftarnya Serta Ketentuannya

6 Golongan Orang yang Boleh Tak Puasa Ramadan, Berikut Daftarnya Serta Ketentuannya

6 Golongan Orang yang Boleh Tak Puasa Ramadan, Berikut Daftarnya Serta Ketentuannya--Pixabay.com

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Diet Saat Berpuasa Ramadan, Dijamin Berat Badan Turun

Pada dasarnya, fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin.

Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

4. Orang Tua Renta

Selain 3 daftar diatas, Begitu juga orang tua yang sudah lanjut usia juga tidak diwajibkan puasa Ramadan, pun tidak wajib menggantinya dengan puasa di lain hari.

BACA JUGA:Begini Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Tak Puasa Ramadan: Dosa Berat dan Tak Ada Gantinya

Namun, Dia wajib membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan, dengan memberikan bahan pokok sebesar 1 mud dikalikan utang puasa kepada fakir miskin.

5. Perempuan haid dan nifas, Perempuan hamil dan menyusui

Bagi perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan. Meski demikian, ia wajib menggantinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.

Selain itu, perempuan hamil dan menyusui membutuhkan nutrisi yang dibutuhkan oleh ibu dan bayi. Oleh karenanya, mereka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan. 

BACA JUGA:Resep Opor Kuah Putih Kental, Sajian Lezat di Bulan Ramadan, Mudah Membuatnya

Namun demikian, jika dia tidak berpuasa, maka wajib menggantinya, sekaligus membayar fidyah jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan anaknya. 

Apabila seorang perempuan tidak berpuasa selama 30 hari karena hamil atau menyusui anaknya, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan berat masing-masing 1,5 kg.

6. Orang sedang dalam perjalanan jauh

Terakhir, orang yang sedang dalam perjalanan jauh, yaitu perjalanan yang jaraknya boleh melakukan qashar shalat, maka baginya tidak wajib berpuasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: