Begini Caranya Kenapa Para Koruptor Bisa Bebas Bersyarat, ini yang Dilakukan
Begini Caranya Kenapa Para Koruptor Bisa Bebas Bersyarat, ini yang Dilakukan--Pixabay.com
BACA JUGA:Pertanyakan Keputusan Jokowi beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI, Connie: Atas Dasar Apa?
• Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 dari sisa masa pidana yang wajib dijalani
Sedangkan berbagai macam dokumen yang harus dilengkapi atau hal yang harus dilakukan oleh para narapidana agar bisa bebas bersyarat adalah sebagai berikut, mengutip dari Indonesiabaik.id berikut ini,
Dokumen untuk para Narapidana Bebas Bersyarat
• Persiapkan salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
• Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
• Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas
• Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan
• Salinan register F dari Kepala Lapas
BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau Tidak Berubah, Anggota DPRD Baru Tidak Harus Mundur
• Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
• Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
• Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
• Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: