Pertanyakan Keputusan Jokowi beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI, Connie: Atas Dasar Apa?

Pertanyakan Keputusan Jokowi beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI, Connie: Atas Dasar Apa?

Connie Bakrie selaku Pengamat Militer mempertanyakan atas dasar hukum keputusan Presiden Jokowi yang mana memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan.--Instagram @unexplnd

LINGGAUPOS.CO.ID – Connie Bakrie selaku Pengamat Militer mempertanyakan atas dasar hukum keputusan Presiden Jokowi yang mana memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 4 Maret 2024, Prabowo menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI yang diberikan oleh Presiden Jokowi dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI pada Rabu, 28 Februari 2024.

Di beritakan sebelumnya, Jokowi secara istimewah memberi tanda bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Pada Rabu, 28 Februari 2024 dalam pesan singkat, Connie menyebut UU 34/2004 soal TNI belum pernah diubah atau diperbarui.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Sukses Adakan Undian Grand Prize Tabungan Pesirah Serta Launching Tabungan Pesirah RADEN

Yang mana menurut Pengamat Militer ini mengatakan UU tersebut menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

Lebih lanjut, Connie juga menjelaskan dia juga belum pernah melihat adanya perubahan atau pembaharuan pada UU no 20/2009.

“Didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,” ucapnya.

Sementara itu, Connie juga mengatakan saat ini dia belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Dewan Jenderal yang diciptakan Jokowi.

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau Tidak Berubah, Anggota DPRD Baru Tidak Harus Mundur

“Sehingga ‘Wanjakti’ itu mengijinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU diatas?”sambungnya.

Di lain sisi, Presiden Jokowi menyebut penganugerahan pangkat istimewah TNI untuk Prabowo sudah sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.

Yaitu ia mengatakan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009. Dalam UU ini terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewah.

Jokowi juga mengatakan Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasanya di bidang pertahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: