Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden

Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan, Senin 13 Januari 2025.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

LINGGAUPOS.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan, Senin 13 Januari 2025. 

Program ini merupakan kebijakan kemanusiaan yang digagas pemerintah dan melibatkan seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan amnesti kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

1. Pengguna Narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Razia Rutin

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Rakor Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Mura

2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.

3. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia ≤ 3 tahun, dengan pengecualian untuk kejahatan berat tertentu.

4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu).

5. Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Pengarahan DirtjenPAS Kemenimipa

BACA JUGA:3 Orang Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Perayaan Natal Nasional

Adapun asesmen akan dilakukan oleh petugas selaku asesor di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dengan menggunakan instrumen risiko seperti ISPN. 

Hasil asesmen yang dihasilkan nantinya akan diunggah ke sistem SDP, sebagai langkah awal. 

Kegiatan ini diikuti dengan penuh semangat oleh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yang siap mendukung kelancaran proses pelaksanaan verifikasi dan asesmen. 

Kasi Binadik, menjelaskan bahwa fokus utama sosialisasi adalah memastikan semua pihak memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran. 

BACA JUGA:Jajaran Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imipas

BACA JUGA:Apel Bersama Awal Tahun 2025, Lapas Narkotika Muara Beliti Siap Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas/Rutan/LPKA dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur. 

Oleh sebab itu, akan diadakan pertemuan pembahasan lanjutan antara Kemenkum, Kemenimipas, Kementan, BNN, Kemendagri dan Kemenkes untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi dan untuk menyukseskan program akselerasi Asta Cita. Sosialisasi ini berjalan tertib dan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: