Pilkada Lubuk Linggau Tidak Berubah, Anggota DPRD Baru Tidak Harus Mundur

Pilkada Lubuk Linggau Tidak Berubah, Anggota DPRD Baru Tidak Harus Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menjalankan agenda politik lima tahunan tersebut sesuai jadwal yakni November 2024. -Tangkap Layar-LINGGAUPOS CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia  salah satunya Kata LUBUK LINGGAU dimajukan gagal. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menjalankan agenda politik lima tahunan tersebut sesuai jadwal yakni November 2024. 

Sebelumnya diwacanakan, Pilkada serentak salah satunya Kota Lubuk Linggau akan dimajukan pada September 2024. 

Dalam putusannya, MK mengingatkan potensi tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 jika Pilkada dimajukan dari November menjadi September.

BACA JUGA:Prediksi Unsur Pimpinan DPRD Lubuk Linggau, Nasdem Geser PDI-P, Golkar dan Gerindra Bertahan

Perintah tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan No 12/PUU-XXII/2024. 

”Oleh karena itu, Pilkada harus dijalankan sesuai jadwal yang dimaksud,’’ kata hakim konstitusi, Daniel Yusmic dikutip Senin, 4 Maret 2024.

Diketahui, perkara ini diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Ahmad Alafizy dan Nur Fauzi Ramadhan. 

Mereka sebenarnya tidak mempersoalkan jadwal Pilkada. Tapi yang diuji adalah kewajiban mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 dan akan maju dalam Pilkada 2024. 

BACA JUGA:KPU Diperiksa DKPP Imbas Rekapitulasi Suara Nasional Ditunda

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang diwajibkan mundur hanya anggota legislatif yang sudah menjabat.

Terhadap perkara itu, MK memutuskan calon yang baru terpilih tidak harus mundur. 

Karena belum punya jabatan, MK menilai belum ada potensi penyalahgunaan. 

MK hanya meminta KPU mengatur syarat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif dan tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: