Begini Caranya Kenapa Para Koruptor Bisa Bebas Bersyarat, ini yang Dilakukan

Begini Caranya Kenapa Para Koruptor Bisa Bebas Bersyarat, ini yang Dilakukan

Begini Caranya Kenapa Para Koruptor Bisa Bebas Bersyarat, ini yang Dilakukan--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Begini caranya kenapa para koruptor yang dipenjara dapat dinyatakan bebas bersyarat, ini yang harus mereka lakukan.

Pernahkah kamu mendengar tentang para narapidana yang terjerat kasus korupsi dan dinyatakan bebas bersyarat.

Seperti yang baru-baru ini terjadi kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang merupakan terpidana kasus korupsi mendapat status bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Lantas, tahukah kamu apa itu bebas bersyarat dan bagaimana hal itu dapat terjadi, berikut ulasan selengkapnya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pembukaan Pelatihan Keterampilan Kemandirian Bersertifikat Tahap 2

Melansir dari Wikipedia, dikatakan bahwa pembebasan bersyarat (Parole) adalah pembebasan temporer dari seorang tahanan yang sepakat terhadap kondisi tertentu sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum.

Narapidana yang dibebaskan bersyarat masih dianggap menjalani hukuman, dan dapat dikembalikan ke penjara jika mereka melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

Sementara itu, secara hukum pengertian pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar napas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Sederhananya, bebas bersyarat ini adalah program pembinaan dengan cara menggabungkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:Riset: Indonesia dengan Netizen Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara

Hal terkait bebas bersyarat sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun pemberian Pembebasan Bersyarat bagi para narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi wajib memenuhi kelengkapan dokumen.

Seperti yang terdapat dalam Permenkumham No.7/2022, sebelumnya narapidana harus memenuhi syarat berupa.

• Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: