Sebelum Ribut dengan Perempuan Muda, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Banyuasin Sudah Diingatkan Kapolres

Sebelum Ribut dengan Perempuan Muda, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Banyuasin Sudah Diingatkan Kapolres

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengaku telah mengingatkan Kasat Reskrim dan Kasat Reserse Narkoba sebellum ribut di tempat hiburan malam-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Banyuasin Dilapor Perempuan Muda, Ini Penegasan Propam Polda Sumatera Selatan

"Kalau terbukti, mereka siap menerima sanksi. Pada intinya proses tetap berjalan," terang AKBP Ferly.

Mutasi terhadap dua Kasat itu berdasar surat telegram (ST) Kapolda Sumsel, nomor ST/162/II/KEP/2024, ditandatangani Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo SIK MSi, tertanggal Senin, 26 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar STK dimutasi sebagai Panit 2 Unit 5 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Penggantinya, AKP Teguh Prasetyo sebelumnya Kanit 3 Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuasin AKP Yogie Sugama Hasyim dimutasi menjadi Panit 1 Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel. 

Pengantinya AKP Najamudin sebelumnya menjabat Kasat Reserse Narkoha Polres Ogan Komering Ilir (OKI). 

Sebelumnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menaikkan status penyelidikan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin ke tingkat pemeriksaan.

Bahkan kedua Perwira Pertama (Pama) Polres Banyuasin inisial AKP RA dan AKP YS itu segera menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik. 

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dilapor Perempuan Muda, Kapolres Banyuasin Bilang Begini

AKP RA dan AKP YS dilaporkan Mutiara Rizki Agustina Harahap (22) seorang perempuan muda berstatus mahasiswi atas tuduhan melakukan pengeroyokan. 

Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agus Halimudin menjelaskan, kasus AKP RA dan AKP YS dilaporkan pada Januari 2024 lalu.  

Setelah menerima laporan, Tim Bid Propam Polda Sumatera Selatan langsung melakukan pemeriksaan. 

Adapun mereka yang telah dilakukan pemeriksaan yakni pelapor dalam hal ini Mutiara Rizki Agustina Harahap. Kemudian Bid Propam juga telah memeriksa Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: