Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama--

TANJUNG KARANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan divonis mati oleh majelis hakim.

Pasalnya, saat ia bertugas terlibat jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama. Bahkan sudah delapan kali melakukan pengawalan.

Terdakwa adalah, Andri Gustami yang terakhir berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan merupakan lulusan Akpol 2012.

Andri Gustami divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Kamis 29 Februari 2024.

BACA JUGA:Oknum Dokter di Palembang yang Dituduh Lakukan Percabulan Perempuan Hamil akan Lapor Balik Pelapor

Menurut majelis hakim, mantan Kasat Narkoba ini melanggar melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, seperti dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat 1 Maret 2024.

Menurut majelis hakim, terdakwa Andri Gustami yang ditangkap 29 Juli 2023, terbukti terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Yakni, menyelundupkan sabu lewat Pelabuhan Bakauheni, Lamsel ini dipimpin buronan internasional, Fredy Pratama. 

BACA JUGA:Pembacok Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tidak Ada Hal Meringankan

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa Andri, bagi pertimbangan hakim.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatannya membantu meloloskan sabu-sabu 150 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama bertentangan dengan semangat pemerintah yang memberantas narkoba.  

“Perbuatan terdakwa menimbulkan korban serta sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara,” ujar Lingga.  

Terlebih barang bukti sabu yang diloloskan sangat besar, 150 kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: