Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama--

BACA JUGA:Ayah Dante Cabut Surat Penolakan Autopsi, Curiga Kematian Anaknya Karena Ditenggelamkan

Setelah terdakwa Andri rampung melakukan pekerjaannya mengawal narkotika internasional itu melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, uang dari upahnya itu dibelikannya sejumlah barang.

Seperti, 1 unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver dengan nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100 juta.

Uang dan jatah dari pengawalan narkoba itu juga digunakan terdakwa semasa menjabat Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, untuk operasionalnya sehari-hari di kantor sebesar Rp300 juta.

“Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa,” ucap Jaksa Eka. 

BACA JUGA:Sederet Nama Diperiksa Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Kapan Giliran Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Dalam persidangan dakwaan itu juga terungkap, terdakwa sudah 8 kali melakukan pengawalan narkotika miliki jaringan Fredy pratama.

Total narkotika yang sudah berhasil diloloskannya, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. 

Diketahui, Andri Gustami merupakan pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, 31 Agustus 1989. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: