27 Desember Seleksi SPPI-Batch 3 A Dibuka, Berikut Syarat Yang Wajib Dipenuhi

27 Desember Seleksi SPPI-Batch 3 A Dibuka, Berikut Syarat Yang Wajib Dipenuhi

Program SPPI-Batch 3 A ini diinisiasi Kementerian Pertahanan untuk mencetak pemimpin muda berkualitas, menjadikannya bagian dari solusi pembangunan nasional, khususnya di bidang gizi.-ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah buka seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI)-Batch 3 A mulai 27 Desember 2025.

Program SPPI-Batch 3 A ini diinisiasi Kementerian Pertahanan untuk mencetak pemimpin muda berkualitas, menjadikannya bagian dari solusi pembangunan nasional, khususnya di bidang gizi.

Dengan mengangkat lulusannya sebagai ASN di Badan Gizi Nasional (BGN) dalam peran strategis seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang juga terintegrasi dengan pelatihan komponen cadangan (Komcad).

Seleksi ini melibatkan pendaftaran online, tes offline (psikotes, kesehatan, wawancara, mental ideologi), hingga pelatihan militer dan manajerial.

BACA JUGA:Ponpes Annajiyah Lubuk Linggau Peringati Milad ke-25: Tetap Istiqomah dan Makin Berkembang

Dikutip dari https://spp-indonesia.com ada berepa apersayaratan yang harus dipenuhi bagi calon peserta yang akan mengikuti seleksi.

Berikut persyaratan SPPI-Batch 3 A bagi calon pelamar

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia maksimal 30 tahun.

BACA JUGA:Jelang Natal 2025, Polisi Sterilisasi Seluruh Gereja di Lubuk Linggau

3. Lulus Pendidikan D-4/S-1 atau S-2 semua jurusan.

4. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Kemendiktisaintek atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kemendiktisaintek.

5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.

BACA JUGA:Senam Pagi Bersama, Wujud Pembinaan Humanis di Lapas Narkotika Muara Beliti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: