Bapak di Lubuk Linggau Buang Bungkusan Ganja Saat Disergap Polisi
Tersangka Dedi Kusnandar Harahap dan barang bukti--
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang bapak di Lubuk Linggau ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja, yakni Dedi Kusnandar Harahap (43).
Dedi yang merupakan warga Gang Sukaraya No 126 Rt.05 Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, ditangkap Jumat 31 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap di Jalan Perumdam Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, dengan barang bukti yang diamankan 1 bungkus kantong kresek warna Hitam berisikan amplop warna coklat yang di dalamnya berisikan ganja kering dengan berat 50 gram.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Makanya tersangka dicegat petugas saat berada di Jalan Perumdam Kelurahan Lubuk Tanjung. Namun saat ketemu petugas, tersangka membuang sebuah bungkusan warna hitam di jalan.
Petugas yang melihat, kemudian mengambil bungkusan tersebut. Ternyata isinya adalah narkoba. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dia mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan.
Tersangka ditambahkan Kasat Resnarkoba diancam melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: