Relawan Ganjar-Mahfud Minta Pilpres 2024 Diulang, KPU: Silahkan Gugat ke MK

Relawan Ganjar-Mahfud Minta Pilpres 2024 Diulang, KPU: Silahkan Gugat ke MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan relawan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat atas perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).--Instagram @pdiperjuangan

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan relawan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat atas perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 19 Februari 2024, pernyataan tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik merespon organisasi relawan Ganjar-Mahfud.

Yang menyatakan menolak atas hasil Pilpres 2024, serta meminta diselenggarakan pemungutan suara ulang karena dugaan kecurangan.

Idham menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK.

BACA JUGA:Prediksi Nama-nama yang Bakal Duduk di DPRD Lubuk Linggau, Berdasarkan Pemilu 2024 dari Nasdem

Kemudian, upaya tersebut menurutnya bisa dilakukan setelah pemilu 2024.

"Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormalkan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1)," kata Idham.

Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­ undang terhadap Undang­ Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­ Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

BACA JUGA:Caleg PKB Deby Susanto Klaim Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 8

Selain itu, setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pemungutan dan perhitungan suara, lanjut Idham.

Panitia Pemungutan Suara (PPK) wajib melaksanakan rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu pada rentang 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Menurut informasi, rekapitulasi tersebut berlanjut secara berjenjang di level yang lebih tinggi yaitu di KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan berakhir di KPU RI.

Puluhan organisasi relawan Ganjar-Mahfud sebelumnya mendeklarasikan menolak hasil Pilpres 2024 melalui Petisi Brawijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: