MK Tolak Semua Gugatan Sengeketa Pilpres 2024 Sebut Tuntutan Diskualifikasi Paslon 02 Tak Punya Alasan Hukum
Prabowo-Gibran.--Instagram @infipop.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau disebut sebagai sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 23 April 2024, terdapat dua perkara yang diputuskan yaitu sengketa dari kubu Anies-Muhaimin serta sengketa dari kubu Ganjar-Mahfud.
MK menyatakan tuntutan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran tidak berdasar hukum.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang telah diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
BACA JUGA:Prediksi Uzbekistan vs Vietnam, Piala Asia U-23, Selasa 22 April 2024, Kick Off 22.30 WIB
Dalil-dalil dari permohonan yang telah diajukan tersebut antara lain mengenai ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP.
Selain itu, adapundalil lainnya mengenai tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan guna memengaruhi pemilu.
Kemudian, termasuk juga dalil mengenai soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, serta pemerintahan dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Juga dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum."
BACA JUGA:Efek Perang Iran-Israel: Pemerintah Ingin Batasi Pertalite dan Gas 3 Kilogram, Begini Alasannya
"Dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoodinsai melalui Kemendagri, Polri, TNI, pemerintahan desa terhadap dalil itu tidak beralasan menurut hukum."
Walaupun demikian, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, serta Arief Hidayat, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sementara itu, Saldi Isra menjelaskan pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu yang diatur dalam UUD 1945.
Dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, yang mengatur asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berkala setiap lima tahun sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: