Lalu Lintas Jalinsum Muratara Kembali Normal, Setelah Diblokir 5 Jam
Jalinsum Muratara terlihat lengang pasca aksi blokir jalan-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID
BACA JUGA:Apakah Blokir Jalinsum Muratara Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pasal 192 KUHP Berikut Ini
Sebelumnya aksi blokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Karang Jaya disesalkan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni.
Menurut Devi Suhartoni, seharusnya hal tersebut tidak terjadi.
Sebab jika ada pihak yang merasa dizalimi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 bisa diselesaikan dengan tatanan yang ada.
Yakni dengan datang ke Bawaslu, KPU membuat laporan agar bisa diselesaikan. Jika perlu sampai ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Bupati Devi Suhartoni mengaku siap menjembatani apabila ada masyarakat yang terdzolimi.
“Saya siap 24 jam. Tapi saya mohon dengan sangat, hak menuntut demokrasi, hak menuntut keadilan silahkan tapi jangan menutup jalan, saya mohon,” kata Bupati.
Menurut Bupati, jalan yang diblokir massa saat aksi merupakan milik negara dan seluruh masyarakat.
Terlebih kata Bupati, tindakan melakukan pemblokiran jalan merupakan suatu tindak pidana dan hukumannya berat.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: