Pencuri 795 Kg Sawit di Selangit Musi Rawas Diringkus, Rekannya Kabur

Tersangka pencurian sawit di Selangit--
LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pencurian sawit di lahan PT Evans Lestari berhasil diringkus. Namun 2 pelaku lainnya kabur dalam penyergapan Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 16.53 WIB.
Pelaku yang berhasil diringkus adalah A (29) warga RT.6 Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Sementara dua orang rekannya, yakni J (40) dan JY (30) melarikan diri saat penyergapan oleh petugas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, pencurian terjadi di Blok M4 Divisi 2 Inti PT Evan Lestari Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit.
Dari tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diamankan barang bukti 53 janjang buah kelapa sawit seberat 795 kilogram, satu bilah parang, satu dodos, dan satu tandu dari karung serta kayu.
“Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk diproses sedang dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut, yang menyebabkan PT Evan Lestari menderita kerugian mencapai Rp2.803.965.
Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: