Update Terkini, 2.431 TPS Berpotensi Diadakan Pemungutan Suara Ulang

Update Terkini, 2.431 TPS Berpotensi Diadakan Pemungutan Suara Ulang

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS--Instagram @bawasluri

LINGGAUPOS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan ada sebanyak 2.413 tps berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) lantaran para pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 16 Februari 2024, walaupun demikian, Bawaslu masih mendalami hal tersebut, ia menambahkan hal tersebt apakah merupakan rekomendasi dari panwascam dan bawaslu kabupaten/kota atau tidak.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 tps yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," ujar Bagja.

"Ini kemungkinan PSU-nya besar," sambungnya.

BACA JUGA:Beredar Rekapitulasi Suara Terbanyak Pemilu 2024 Caleg Dapil 3 Lubuk Linggau, Berikut Nama-namanya

"Tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari panwascam dan juga bawaslu kabupaten/kota," lanjutnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga menanggapi ia menilai pemungutan suara ulang bisa saja dilakukan melalui rekomendasi dari bawaslu. 

Apabila jika memang di tps tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada tps yang potensial dilakukan PSU," ujar Hasyim.

BACA JUGA:Bawaslu Minta Pemilu di Muratara Diulang, Juga di Muba dan Palembang, Berikut ini Alasannya

Sementara itu, Pemilu 2024 ini meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPRD Provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Selain itu, diketahui peserta Pemilu 2024 ini ada sebanyak 18 partai politik nasional, yakni atau sesuai dengan nomor urut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.

Partai berikutnya yaitu  Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Kemudian itu, pemilu anggota legislatif (Pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yaitu Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: