Terjadi Kecurangan, 8 TPS di Sumatera Selatan Pemilihan Ulang Kepala Daerah

Terjadi Kecurangan, 8 TPS di Sumatera Selatan Pemilihan Ulang Kepala Daerah

KPU memutuskan lakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 TPS wilayah Sumatera Selatan dalam pemilihan kepala derah--

LINGGAUPOS.CO.ID – Setidaknya 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Sumatera Selatan diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan Pemilihan ulang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah menemukan indikasi kecurangan ketika Pilkada Serentak Rabu, 27 November 2024.

Adapun TPS yang mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut tersebar di Kota Pagaralam, Kabupaten OKI, dan Kota Palembang.

PSU di 8 TPS akan dilakukan pada Minggu dan Senin, 1-2 Desember 2024 berdasarkan jadwal dirilis KPU Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pemantau Pemilu Berikan Raport Merah Pilkada Lubuk Linggau, Begini Tanggapan Bawaslu

Untuk PSU Minggu, 1 Desember 2024 dilaksanakan di TPS 5 Kelurahan Sidoreja Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.

Di TPS ini, PSU dilaksanakan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Dihari yang sama juga dilaksanakan PSU di TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Di TPS tersebut juga dilaksanakan PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Pilkada Lubuk Linggau Berlangsung Kondusif, Pj Wali Kota Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Sementara di TPS 01, Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI hanya melaksanakan PSU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sedangkan PSU di Kota Palembang pada Senin, 2 Desember 2024 dilaksanakan di 5 TPS tersebar di 4 kecamatan.

Rinciannya di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, pelaksanaan PSU untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Lalu di TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: