Bawaslu Minta Pemilu di Muratara Diulang, Juga di Muba dan Palembang, Berikut ini Alasannya

Bawaslu Minta Pemilu di Muratara Diulang, Juga di Muba dan Palembang, Berikut ini Alasannya

Distribusi logistik pemilu di lokasi banjir Muratara. Bawaslu Minta Pemilu di Muratara Diulang, Juga di Muba dan Palembang, Berikut ini Alasannya--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar pemilu di Musi Rawas Utara dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau Pemilihan Suara Lanjutan (PSL).

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Muratara Farlin Addian. Ia menjelaskan ada tiga lokasi yang ada potensi diulang (PSU) atau lanjutan (PSL).

Penyebab PSU dan PSL tersebut dijelaskan Farlin, karena beberapa persoalan. Ada yang surat suara kurang.

Juga ada pelanggaran, yakni pemilihan yang dilakukan dua kali. 

BACA JUGA:PDIP Ungkap Siap Jadi Oposisi Periode Mendatang, Hasto: Bekerja di Luar Pemerintahan

"Laporan  di wilayah kita, ada TPS yang sedikit bermasalah seperti TPS Lubuk Kemang, di TPS Karang Anyar dan TPS Senawar," jelas Farlin yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini.

Hanya saja, ditegaskan Farlin pihaknya menunggu hasil laporan dari petugas di lokasi dan pengawas TPS. 

"Setelah ada laporan kami akan buat rekomendasi lanjutan untuk menindak lanjutinya," ia menegaskan.

Ternyata bukan hanya di Muratara yang diminta diulang maupun lanjutan, namun juga di Palembang dan Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA:Luhut Sudah Tak Mau Jadi Menteri Pada Presiden Terpilih Nanti, Begini Pengakuannya

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan SPd didampingi komisioner lainnya, Dra Massuryati, Ahmad Naafi SH MKn serta Syarkani SH MH, menjelaskan hal itu.

“Kalau pun terjadi PSU atau PSL, kami sarankan untuk digelar Minggu, 18 Februari nanti,” jelasnya seperti dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat 16 Februari 2024.

Ia menjelaskan, di tiga daerah tersebut pencoblosan beberapa TPS-nya bermasalah pada hari 14 Februari 2024. Khususnya masalah surat suara.

Untuk itu, berpotensi dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan suara lanjutan (PSL). Kepastiannya menunggu rekomendasi dari Bawaslu kota mupun kabupaten masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: