Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Inilah panduan seputar coblos di surat suara Pemilu 2024.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Logistik Pemilu 2024 di Musi Rawas Didistibusikan, Kapolres: Jangan Merusak Plastik Pembungkus Kotak Suara

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

- Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

BACA JUGA:Ganjar Mahfud Menang, Beredar Exit Poll Pemilu di Luar Negeri

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

3. Cara mencoblos surat suara anggota DPD

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

BACA JUGA:Pemilu 2019 Banyak KPPS Meninggal Dunia, Dinkes Lubuk Linggau Siagakan Puskesmas dan RS

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

- Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: