Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024
Inilah panduan seputar coblos di surat suara Pemilu 2024.--Instagram @infipop.id
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
BACA JUGA:Ganjar Mahfud Menang, Beredar Exit Poll Pemilu di Luar Negeri
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
3. Cara mencoblos surat suara anggota DPD
- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
BACA JUGA:Pemilu 2019 Banyak KPPS Meninggal Dunia, Dinkes Lubuk Linggau Siagakan Puskesmas dan RS
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: