Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Inilah panduan seputar coblos di surat suara Pemilu 2024.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti.

Ada sebanyak lima surat suara yang harus dicoblos dalam Pemilu 2024 ini.

Diantaranya yaitu surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewam Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024, lantas bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar, simak berikut informasi tata cara nyoblos lima surat suara dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Hasil Pemilu Luar Negeri, Ganjar Pranowo Kliam Menang, ini Kata KPU RI

Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih guna memberikan suara pada Pemilu, ada lima jenis surat suara yang akan digunakan saat Pemilu, sebagai berikut.

- Surat suara bewarna abu-abu untukPresiden dan Wakil Presiden

- Surat suara bewarna kuning untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

BACA JUGA:Masyarakat Lubuk Linggau Bingung, Masih Banyak Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024

- Surat suara bewarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota

- Surat suara bewarna merah untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Surat suara bewarna biru untuk anggota DPRD Provinsi 

Berikut inilah tata cara coblos lima surat suara Pemilu 2024, yang dikutip dari Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo, sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: