Hari Pertama Sortir Surat Suara di Musi Rawas Kurang 148 Lembar, Petugas Pelipatan Wajib Patuhi Aturan

Hari Pertama Sortir Surat Suara di Musi Rawas Kurang 148 Lembar, Petugas Pelipatan Wajib Patuhi Aturan

Anggota Polres Musi Rawas melakukan pengecekan proses pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Musi Rawas.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Hari pertama sortir dan lipat surat suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 1 November 2024 terdapat kekurangan 148 lembar.

Pada hari pertama kemarin, 50 mahasiswa Universitas Musi Rawas (Unmura) yang melakukan sortir dan pelipatan surat suara menyelesaikan 12 box.

Masing-masing box harusnya berisi 20.000 lembar surat suara dengan total keseluruhan 24.000 lembar.

Namun setelah dilakukan sortir dan pelipatan, hanya terdapat 23.852 lembar surat suara dalam keadaan baik dan 1 lembar surat suara rusak.  

BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Mura Jadi Percontohan, Surat Suara Pilkada Serentak Sumatera Selatan 2024 Mulai Dilipat

Hal ini disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kabag Ops AKP M Roy Zulisrin SH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 2 Oktober 2024.       

"Sekitar pukul 16.35 WIB,  kegiatan pelipatan dan sortir surat suara Pilgub dan Pilbup oleh petugas lipat sortir selesai dan akan dilanjutkan ke hari selanjutnya," terang Kabag Ops.

Ditambahkan Kabag Ops, Polres Mura bersama KPU Mura, Bawaslu Mura, Kodim 0406 Lubuklinggau, Pemkab Mura bersama-sama melakukan monitoring kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Mura di Gudang Logistik KPU Mura pada Jumat, 1 November 2024.

Dalam kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura menerapkan aturan yang sangat ketat bagi petugas yang melakukan sortir.

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Musi Rawas 2024 Sudah Tiba, Jumlahnya 625.708 Lembar

Yakni para petugas sortir dan lipat wajib memakai tanda pengenal yang telah ditentukan.

Petugas pelipat surat suara juga harus hadir di tempat penyortiran dan pelipatan 30 menit sebelum jam kerja. Lalu menandatangani daftar kehadiran, daftar hadir istirahat dan menunjukkan KTP daftar kepulangan dengan memakai pakaian yang rapi dan sopan.

Selanjiutnya petugas dilarang membawa tas, hp, kamera, korek api, senjata tajam dan barang berbahaya lainnya di ruang sortir dan lipat, dilarang membawa makanan dan minuman di ruang sortir dan lipat, dilarang makan, minum dan merokok di ruang sortir dan lipat.

Kemudian petugas lipat jiuga dilarang mengajak anak-anak di ruang sortir dan lipat, dilarang keluar masuk ruangan tanpa seizin petugas/pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: