Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Inilah panduan seputar coblos di surat suara Pemilu 2024.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Hari Ini, Bawaslu Minta Cabut Atribut Kampanye 10 Februari Malam

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 

4. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

BACA JUGA:Kampanye Terakhir, Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Solo dan Semarang, ini Hasil Survei

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

- Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi;

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

BACA JUGA:Anies Kritik Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa, Sebut Hal Itu Justru Akan Mematikan Usaha Masyarakat

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 

- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

5. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: