Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Inilah panduan seputar coblos di surat suara Pemilu 2024.--Instagram @infipop.id
BACA JUGA:Soal Exil Poll Ganjar Mahfud Menang di Luar Negeri, ini Kata KPU RI
1. Cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden
- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
BACA JUGA:5 Tahun Lalu KPPS Sakit, Pemilu 2024, KPPS di Lubuk Linggau Siapkan Teh Telur untuk Suplemen
- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
- Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia;
BACA JUGA:Kampanye AMIN Sempat Ricuh Hingga Warga Pingsan
- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
2. Cara mencoblos surat suara anggota DPR
- Kunjungi TPS tempat mencoblos;
- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: