Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Jangan Sampai Salah! Inilah Panduan Seputar Coblos di Surat Suara Pemilu, 14 Februari 2024

Inilah panduan seputar coblos di surat suara Pemilu 2024.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Soal Exil Poll Ganjar Mahfud Menang di Luar Negeri, ini Kata KPU RI

1. Cara mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

- Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;

BACA JUGA:5 Tahun Lalu KPPS Sakit, Pemilu 2024, KPPS di Lubuk Linggau Siapkan Teh Telur untuk Suplemen

- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

- Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;

- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;

- Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia;

BACA JUGA:Kampanye AMIN Sempat Ricuh Hingga Warga Pingsan

- Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

2. Cara mencoblos surat suara anggota DPR

- Kunjungi TPS tempat mencoblos;

- Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: