Kades Bakal Menjabat 8 Tahun, Pemerintah dan DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa

Kades Bakal Menjabat 8 Tahun, Pemerintah dan DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa

Kades Bakal Menjabat 8 Tahun, Pemerintah dan DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) bakal menjabat 8 tahun, Pemerintah dan DPR setujui untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Desa.

Menanggapi masa aksi yang berunjuk rasa (demo), Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Bahkan, aksi yang dilakukan pada Selasa, 6 Februari 2024 di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, sejumlah massa aksi melakukan sujud syukur.

BACA JUGA:Prabowo Batal Kampanye di Musi Rawas, Simpatisan Kecewa, Begini Tanggapannya

Massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 disetujui  oleh pemerintah dan DPR.

Seperti yang dituturkan oleh Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, yakni Murdiono saat aksi di depan Gedung DPR, ia mengatakan mereka melakukan sujud syukur lantaran UU yang diperjuangkan sudah disepakati.

“Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah.” Ujarnya.

“Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita perjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR,”  Lanjut Murdiono.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Batal Kampanye di Musi Rawas, Pihak Bandara Silampari Berikan Penjelasan

Ia mengatakan, bahwa kini Kades memiliki masa jabatan selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.

“Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali periode dan alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali periode berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan,” Ucapnya.

Ia bahkan mengatakan bahwa tujuan mereka hanya ingin agar bisa bekerja lebih produktif serta  guna membangun desa.

“Tanggapan juga yang kurang positif tapi pada intinya kami selaku pemerintah desa dengan adanya tambahan ini, kita akan bekerja secara produktif, efisien, dan tentunya akan membangun desa,” Lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: