2 Oknum LSM Ditangkap Peras Kades di Musi Rawas, Barang Bukti Uang Rp20 Juta

2 Oknum LSM Ditangkap Peras Kades di Musi Rawas, Barang Bukti Uang Rp20 Juta

2 oknum LSM yang diamankan Tim Landak Polres Musi Rawas dalam kasus dugaan pemerasan --

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Landak Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas tangkap 2 orang yang mengaku oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PANGKOR (Pangkas Korupsi).

Penangkapan kedua oknum LSM tersebut dilaksanakan dalam giat Operasi Sikat 1 Musi 2025, Senin 5 Mei 2025 malam.

Salah seorang tersangka ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di Angkringan Belimbing Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kedua oknum LSM yang ditangkap tersebutyakni Suwandi (50) warga Jalan Moneng Sepati RT.06 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:2 Pengendara Ayla Asal Jambi Dicegat di Jalinsum Muratara, Bawa Pil Granat dan Milenial

Kemudian Suwarno (70) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP / B / 103 / V / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 05 Mei 2025.

Korbannya ES (41) warga Dusun III Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitiya Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi PS Kasi Humas Ipda Aji Lamsari menjelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp20 juta dengan pecahan Rp50.000 diduga hasil pemerasan.

BACA JUGA:Begal yang Dikejar Massa di Air Lesing Akhirnya Diringkus, Beraksi di Konter Pulsa

Selain itu pihaknya juga mengamankan tas selempang warna cokelat dengan merek JOLLBLUES, 1 rangkap surat somasi dari LSM PANGKOR.

Polisi juga mengamankan 1 buah flashdisk dengan isi rekaman perbincangan antara tersangka Suwandi dan Suwarno dengan saksi Hr. Isinya kedua oknum LSM itu meminta uang Rp50 juta.  

Dijelaskan Kasat Reskrim, modusnya tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban  ES dengan cara mengirimkan surat   Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa.

Surat itu dikirimkan kepada ES yang merupakan Kades Y Ngadirejo dengan cara mengancam akan melaporkan perkara korban jika tidak  memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: