Pasca Oknum LSM Ditangkap Peras Kades, APDESI Percayakan Proses Hukum Pada Polres Musi Rawas

Pasca Oknum LSM Ditangkap Peras Kades, APDESI Percayakan Proses Hukum Pada Polres Musi Rawas

APDESI Musi Rawas percayakan proses hukum oknum LSM peras Kades kepada Polres Musi Rawas --

LINGGAUPOS.CO.ID – Penangkapan 2 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga peras Kades di Musi Rawas ditanggapi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Penangkapan oknum LSM diduga peras Kades tersebut dilakukan Tim Landak Polres Musi Rawas pada Senin, 5 Mei 2025 sore usai menerima laporan dari masyarakat.

Pasca penangkapan oknum LSM diduga peras Kades ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI Kabupaten Musi Rawas Yudi Suarsa, menghimbau kepada seluruh anggota APDESi dapat menahan diri.

Ia meminta seluruh anggota dan pengurus APDESI di Kabupaten Musi Rawas mempercayakan proses hukum kepada  pihak kepolisian.

BACA JUGA:Oknum LSM Peras Kades di Musi Rawas, Kasat Reskrim: Kalau Ada Dugaan Korupsi Laporkan, Bukan Disalahgunakan

Dalam hal ini penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas.

“Saya menghimbau untuk seluruh anggota APDESI menahan diri dan kita serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada Polres Musi Rawas untuk melakukan penegakan Hukum sesuai dengan prosedur,” tegas Yudi saat dimintai tanggapi LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 7 Mei 2025.

Selain itu Yudi berharap Polres Musi Rawas dapat menjalankan perintah yang disampaikan Menteri Desa dan Kapolri.

Yakni melakukan penindakan tegas terhadap hal - hal yang mengganggu kinerja kepala desa.

BACA JUGA:Tangkap Oknum LSM Peras Kades, Polres Musi Rawas Banjir Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih

“(Polisi) harus berani untuk tegak lurus dalam menjalankan penegakan hukum,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan jajaran dibawahnya menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan untuk memberantas praktik premanisme.

Instruksi ini disampaikan Kapolri melihat kasus premanisme semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Instruksi Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: