Kades Bakal Menjabat 8 Tahun, Pemerintah dan DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa

Kades Bakal Menjabat 8 Tahun, Pemerintah dan DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa

Kades Bakal Menjabat 8 Tahun, Pemerintah dan DPR Setuju Bahas Revisi UU Desa--Pixabay.com

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di TAG Lubuk Linggau, Yuk Disimak Persyaratannya

Sebelumnya, Ketua DPR RI yakni Puan Maharani bertemu dengan perwakilan massa demonstrasi kepala desa yang menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.

Puan menerima perwakilan Kades didampingi  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Ketua Komisi II DPR Bambang Wuryanto juga hadir, di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Puan menyatakan pembahasan RUU Desa setelah Pemilu 2024 demi menjaga kondusifitas sekaligus menghindari konflik kepentingan karena periode jelang Pemilu amat sensitif.

“Jangan ada lagi anggapan kami menghalang-halangi Revisi UU Desa. Kami dukung aspirasi kepala desa tapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” Ujar Puan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diiformasikan Prabowo Subianto Batal Kampanye di Musi Rawas

Sebelumnya, Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) ini demo di depan gedung DPR RI pada Rabu, 31 Januari 2024.

Adapun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berunjuk rasa di DPR RI untuk menuntut pengesahan revisi UU No 6 Tahun 2014 mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat,

 yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

UU itu meliputi perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: