Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Ketua KPU diputuskan bersalah karena loloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pilpres 2024.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Aneka Resep Minuman dari Buah Nangka, Bisa Jadi Menu Buka Puasa Ramadan

Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak untuk melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

Hasilnya, MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie ini memutuskan Anwar untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MKMK.

Pada awal 2024, di sisi lain publik dikejutkan kembali atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas terhadap Gibran.

Sebagai informasi, gugatan wanprestasi pada intinya berkaitan mengenai janji yang dilakukan oleh belah pihak.

BACA JUGA:Aneka Olahan Makanan Tradisional dari Buah Nangka, Berani Mencoba? Begini Caranya

Almas juga mengaku gugatan tersebut ditujukan menuntut apresiasi dari Gibran bahwa keputusan MK sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Kemudian kabar terkini yang sedang viral, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari soal menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres.

Heddy Lugito selaku Ketua DKPP RI menyampaikan dalam sidang yang berlangsung di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku terpadu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

BACA JUGA:Identitas Pelaku Begal Mahasiswi Unsri Hingga Tewas Telah Dikantongi Polisi

Diketahui, selain Hasyim dalam putusan yang sama, ada enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga turut diberi peringatan.

Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang uakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. 

Ketua KPU dan anggotanya diduga melakukan pelanggaran etika sebab memproses Gibran sebagai calon wakil presiden.

Saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: