Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Ketua KPU diputuskan bersalah karena loloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pilpres 2024.--Instagram @infipop.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024 terus menuai sorotan hingga saat ini.

Sekarang ini, sedang ramai diperbimbangkan di media sosial, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memberikan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari usai terbukti bersalah melanggar etik mengenai penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 5 Februari 2024, Gibran dalam perjalanannya menjadi Cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto sudah membuat dua ketua lembaga negara termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan melanggar kode etik.

Sebelumnya, menjelang akhir 2023 lalu, publik dikejutkan atas putusan MK yang mengabulkan putusan mengenai batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

BACA JUGA:Miris, Bocah Perempuan di Bogor Dianiaya Oragtuanya, Dicambuk, Dipaksa Ngamen Sampai Malam

Hasilnya, putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut sudah membuka peluang Gibran menjadi cawapres dalam kontestasi Pemilu 2024 ini.

Sementara itu, putusan tersebut sudah sosok Almas Tsaqibbiru dan iamerupakan pemohon gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Melalui kuasa hukumnya, Almas mengaku sudah mengagumi sosok Gibran yang mana berhasil menjabat sebagai Wali Kota Solo di usianya yang terbilang masih muda.

Selain itu, ia menilai keberhasilan Gibran untuk ikut dalam Pilpres 2024, jika dicalonkan, hanya sekedar pintu masuk bagi anak muda lainnya.

BACA JUGA:Peringati HUT PIPAS ke-20, Kemenkumham Sumsel Gelar Jalan Sehat Bersama

Kemudian, selain pemohon, publik juga menyoroti Anwar Usman selaku Ketua MK serta menjadi sosok yang membacakan amar putusan perkara tersebut.

Hanya saja, diketahui Anwar Usman harus membayar mahal mengenai putusan tersebut.

Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar dinyatakan melanggar kode etik MK pada 7 November 2023 lalu.

Anwar juga terbukti secara sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan keputusan batas usia capres dan cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: