Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Ketua KPU Diputuskan Bersalah Karena Loloskan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres Pilpres 2024

Ketua KPU diputuskan bersalah karena loloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pilpres 2024.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Antara Cempedak dan Nangka

Sementara, Ratno mengatakan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa keputusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal Cawapres pada 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah. 

Ratno juga menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Itulah informasi seputar Ketua KPU diputuskan bersalah karena loloskan Gibran sebagai Cawapres. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: