Ketahui Ada 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Sebagai Pembeda dan Fungsinya

Ketahui Ada 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Sebagai Pembeda dan Fungsinya

Ketahui Ada 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Sebagai Pembeda dan Fungsinya--instagram: panwaslu.ptg.2024

BACA JUGA:Mau Langsing Tapi Sehat, Konsumsi Smoothies Nanas, ini Resepnya Yuk Dicoba

Kemudian ada warna kuning, surat suara warna kuning ini mempunyai fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat ini memuat beberapa hal, yaitu;

• Tanda gambar partai politik

• Nomor urut partai politik

• Nomor urut dan nama calon anggota DPR

BACA JUGA:Situs Pertahanan Disabotase, Iran Eksekusi Mati 4 Orang yang Diyakini Sebagai Mata-Mata Israel

4. Warna Biru

Warna biru, yakni surat suara ini memiliki fungsi untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat ini memuat beberapa hal, yakni;

• Tanda gambar partai politik

• Nomor urut partai politik

BACA JUGA:Viral Teror Kucing Oyen Bikin Onar dan Lukai Warga, Berhasil Diamankan Damkar di Cibinong

• Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Warna Hijau

Terakhir, ada surat suara warna hijau yang mempunyai fungsi untuk memilih dalam pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Surat ini memuat beberapa hal, yaitu;

• Tanda gambar partai politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: