Ketahui Ada 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Sebagai Pembeda dan Fungsinya

Ketahui Ada 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Sebagai Pembeda dan Fungsinya

Ketahui Ada 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Sebagai Pembeda dan Fungsinya--instagram: panwaslu.ptg.2024

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Demo Copot Kepala Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, ini Tuntutannya

1. Warna Abu-Abu

Surat suara yang mempunyai warna abu-abu mempunyai fungsi sebagai surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Dalam surat suara ini pun memuat beberapa hal yaitu:

• Foto pasangan calon

• Nama pasangan calon

BACA JUGA:Harta Kekayaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru Naik 268,87 Persen, Berikut Data LHKPN

• Nomor urut pasangan calon

• Tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon

2. Warna Merah

Selanjutnya yang kedua warna merah, surat suara warna merah ini digunakan untuk pemilihan umum (pemilu) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat beberapa hal, yaitu.

BACA JUGA:Wow, Elon Musk Berhasil Uji Coba Tanam Chip ke Otak Manusia untuk Pertama Kali

• Nomor calon anggota DPD

• Foto calon anggota DPD

• Nama calon anggota DPD

3. Warna Kuning 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: