2 Pemuda Rejang Lebong Ini datang ke Lubuk Linggau Berniat Merampok, Ketemu Anak Macan Linggau, Begini Jadinya

2 Pemuda Rejang Lebong Ini datang ke Lubuk Linggau Berniat Merampok, Ketemu Anak Macan Linggau, Begini Jadinya

Dua pemuda asal Rejang Lebong diamankan Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara-Dokukmen-Polsek Lubuk Linggau Utara

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Kista, Penyebabnya, Cari Tahu di Sini

Namun belum berhasil karena belum ada korban dan yang kedua kali tersangka diamankan oleh Polisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mardam alias Doni,  dirinya berangkat dari Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong bersama Yoga menuju ke Lubuk Linggau.

Tujuannya untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.  

“Dari keterangan tersangka Mardam alias Doni, sebelumnya pada Senin 15 Januari 2024 tersangka bersama Yoga  pernah berniat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan namun belum berhasil karena belum ada korban. Yang kedua kali tersangka diamankan oleh Polisi,” jelas AKP Denhar. 

BACA JUGA:Link dan Spoiler One Piece Chapter 1104 Beserta Link Bacanya: Tantangan Pulau Egghead

Dari keterangan tersangka Doni, pernah melakukan Pencurian dengan kekerasan pada 18 Oktober 2023 di Jalan Sriwijaya bersama dengan temannya yang bernama HERMANTO (DPO). 

Pada saat kejadian tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap 2 orang pelajar yang mana saat itu korban melawan. 

Sehingga sepeda motor Vega R milik tersangka ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Sedangkan tersangka berhasil membawa Sepeda Motor Beat Street milik korban.

BACA JUGA:Apa Penyebab Terjadinya Hubungan Toxic, Simak 7 Sifat Berikut Ini

“Unsur Pidana terpenuhi dengan terang, dimana tersangka Yoga tertangkap tangan membawa senjata Tajam Jenis Pisau. Sebagaimana unsur sangkaan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,” tegas AKP Denhar. 

Kemudian tersangka Mardam tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis Pisau sebagaimana unsur sangkaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Dia juga pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana unsur sangkaan Pasal 365 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari tersangka Yoga Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: