Miliki Mobil Alphard dan Fotuner, Harta Kekayaan Oknum Polisi di Banyuasin Sumatera Selatan Dipertanyakan

Miliki Mobil Alphard dan Fotuner, Harta Kekayaan Oknum Polisi di Banyuasin Sumatera Selatan Dipertanyakan

Miliki Mobil Alphard dan Fotuner, Harta Kekayaan Polisi di Banyuasin Sumatera Selatan Dipertanyakan--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Karena memiliki dua mobil mewah, yakni Toyota Alphard dan Fotuner, harta kekayaan oknum Polisi, Bripka Edy Purwanto (EP) dipertanyakan.

Seperti diketahui Bripka Edy Purwanto yang merupakan anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan, terlibat kasus pengancaman dan kini sudah diamankan.

Dalam kasusnya, Bripka Edy Purwanto diketahui memiliki mobil Toyota Fortuner BG 99 ED yang dikemudikan anaknya yang tidak memiliki SIM.

Serta juga diketahui mengendarai Toyota Alphard warga putih dengan plat BG 999 ED, yang diketahui plat itu palsu.

BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Ditipu Tes Polri Rugi Rp750 Juta, Dijanjikan Lulus Oleh Oknum Polisi

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa akan didalami oleh Propam dan Ditreskrimum.

“Terkait hal itu (kasus Bripka EP), nantinya juga (harta kekayaannya) akan didalami Propam dan Ditreskrimum. Apakah dari bisnis legal, atau illegal,” tegas Kapolda dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat 29 Desember 2023. 

“Tapi saya tegaskan, anggota Polri, boleh membuka usaha. Asalkan tidak ilegal, dan tidak menyalahgunakan profesi dan wewenangnya,” pesan Kapolda.

Kemudian soal perkara pengancaman yang dilakukan oleh Bripka EP, sudah diserahkan ke Polrestabes Palembang karena korban Dodi membuat laporan polisi (LP) terkait pengancaman. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Palembang yang Ancam Warga Pakai Sajam Sudah Diamankan, Lihat Fotonya Diperiksa

”Kami pastikan proses ini tetap berjalan,” ucap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Oknum yang bersangkutan, diamankan di Propam Polda Sumsel. Dengan hukuman disiplin maksimal, penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. 

“Propam juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang, terkait yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka (kasus pengancaman) oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tegasnya.

Seperti diketahui kasus ini, bermula putri Bripka EP yang masih anak bawah umur, mengendarai mobil Furtuner BG 99 ED tanpa memiliki SIM A. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: