Suap Fee Proyek PUPR Banyuasin, Nama Mantan Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ikut Terseret

Sidang perdana kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Banyuasin --
LINGGAUPOS.CO.ID – Nama mantan calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan RA Anita Noeringhati ikut terseret dalam kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Dalam kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 3 orang tersangka.
Yakni Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel Ari Martaredo, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra.
Sidang perdana 3 terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 27 Mei 2025 diketuai hakim Fauzi Israel SH MH.
BACA JUGA:Suhu Capai 43 Derajat, Jemaah Haji Diimbau Tak Keluar Tenda Selama Wukuf
Dalam surat Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Palembang, terungkap proyek yang menjerat Ari Martaredo Cs itu merupakan Pokir milik RA Anita Noeringhati mantan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
JPU menguraikan kronologisnya bermula terdakwa Ari Martaredo bersama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati pada 2023 melaksanakan kunjungan kerja ke Kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Saat di lokasi kunjungan, terdakwa Ari Martaredo menerima empat proposal kegiatan Pokir atau aspirasi masyarakat dari ketua RT 01. Proposal yang diterima terdakwa juga ada yang berasal dari lurah Kelurahan Kramat Raya.
Kemudian terdakwa Ari Martaredo mengaku mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati supaya proposal itu diteruskan ke terdakwa Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin.
BACA JUGA:Family Laundry Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Posisi dan Persyaratannya
Selanjutnya terdakwa Apriansyah menghubungi Ari Martaredo lalu bertemu untuk membicarakan terkait pokir dari RA Anita Noeringhati.
Keduanya bertemu di pinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal 4 kegiatan untuk dibuat usulan kepada Pemprov Sumsel.
Terdakwa Ari Martaredo kemudian menemui pihak ketiga dari CV HK yakni terdakwa Wisnu Andrio Fatra sebagai pelaksana pekerjaan.
Saat pertemuan disepakati komisi atau fee pekerjaan 4 paket proyek pokir dari RA Anita Noeringhati sebesar 20 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: