Oknum Polisi Palembang yang Ancam Warga Pakai Sajam Sudah Diamankan, Lihat Fotonya Diperiksa

Oknum Polisi Palembang  yang Ancam Warga Pakai Sajam Sudah Diamankan, Lihat Fotonya Diperiksa

Oknum Polisi Palembang yang Ancam Warga Pakai Sajam Sudah Diamankan, Lihat Fotonya Diperiksa--Instagram @polisi_palembang

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum polisi di Palembang yang diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam) pisau, sudah diamankan.

Hal ini seperti diketahui dari postingan Instagram Polrestabes Palembang (@polisi_palembang), Selasa 19 Desember 2023.

Dalam postingan itu, Polrestabes Palembang menampilkan video arogan oknum tersebut. Dan pada slide selanjutnya, ada foto oknum tersebut duduk di kursi dan sedang diperiksa.

Pelaku Tindak Pidana Pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang. BACK TO BASIC AND PROPORTIONAL,” tulis Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Pakai Sajam, Diduga Pakai Mobil Plat Bodong

Seperti diketahui sebelumnya, aksi oknum polisi viral di Palembang.

Kejadiannya, Senin 18 Desember 2023 siang di Jalan Sulaiman Amin (Talang Buruk), Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL), Palembang.

Video pengancaman ini pun beredar di media sosial (medsos) instagam. Dalam video tampak pria mengenakan kaos putih dan kacamata marah. 

Bahkan dia mengatakan “kau belum tau samo aku ye.” Selain itu di tangan kirinya, yang diselipkan di punggung tampak seperti memegang sajam.

BACA JUGA:Viral Perjuangannya Tidak Dihargai, Petugas Damkar Ini Nangis Dicap Telat Datang

Kejadian ini sudah dilaporkan oleh korban, Dodi Trisna Amijaya (34) warga Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, sudah melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasus ini pun kini sudah ditangani oleh Polrestabes Palembang, dengan laporan nomor: LP/B/2877/XII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang.

Dalam laporannya, korban menyatakan ia menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan, atau dugaan Pasal 335 KUHP.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: