Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi

Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi

Nur Rohman, S.H --

Program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di daerah harus benar benar terlaksana dan tepat sasaran. 

Karena jaminan pemenuhan hak sipil politik dalam bentuk akses bantuan hukum telah dijamin konstitusi, bahkan sudah ada regulasinya sendiri melalui UU 16/2011 Tentang Bantuan Hukum. 

BACA JUGA:Dunia Pendidikan di Pusaran Korupsi

Permasalahan regulasi ditingkatan daerah, ruang lingkup cakupan penerima bantuan hukum dan minimnya dana anggaran untuk mendukung program tersebut menjadi PR bagi pemerintah daerah musi rawas untuk segera diselesaikan. 

Agar penyematan daerah yang Peduli HAM tidak hanya gimik saja, namun benar benar serius dan komitmen untuk dilaksanakan dalam rangka Peduli HAM dengan bentuk pemenuhan hak sipol warga negara. 

Selain itu juga peran pengacara dan lembaga bantuan hukum di daerah memiliki peran yang vital dalam melaksanakan program tersebut. 

Karena menjadi garda terdepan membantu atau mendampingi masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum. 

BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer dan Alasan Penghapus Pidana

Selain itu pengacara dan lembaga bantuan hukum yang terlibat dalam program tersebut haruslah yang sudah terverifikasi dan berakreditasi oleh Kemenkum HAM RI. 

Sehingga perbaikan kedepan program bantuan hukum gratis tersebut harus melibatkan seluruh elemen yang berkaitan, agar benar benar terlaksana dan tepat sasaran. 

*) Penulis adalah Praktisi Hukum dan Kordinator GAMSY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: