Bharada Richard Eliezer dan Alasan Penghapus Pidana

Bharada Richard Eliezer dan Alasan Penghapus Pidana

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi saksi kunci kematian Brigadir J-Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

 

Oleh: Abdusy Syakir *)

 

PENDAHULUAN

 

Sudah hampir satu bulan setengah pemberitaan tentang Irjen Ferdy Sambo menjadi hotnews diberbagai media baik cetak ataupun elektronik, ada banyak hal yang menjadi konsumsi berita bagi para insan pers dengan berbagai sisi pandang dan spekulasi berkenaan dengan motif dan latar belakang.

 

Terlepas apapun itu, setidaknya langkah Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus terhadap perkara ini, telah membuat semakin terang perkara ini dan meredam berbagai spekulasi liar yang terlanjur berkembang.

 

PEMBAHASAN

 

Menarik melihat rekam jejak Irjen Pol Ferdy Sambo dimana, Jendral kelahiran Sulawesi Selatan 19 Februari 1973 dan alumni Akpol 1994 hampir sebagian besar karirnya dihabiskan di dunia reserse dan kriminal.

 

Mengutip Wikipedia Indonesia, Jabatan terakhir sebelum menjadi Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang diemban sejak tahun 2020 hingga 2022 adalah sebagai Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri sejak tahun 2019 hingga 2020, artinya dunia reserse dan kriminal bukanlah hal baru bagi beliau.

 

Disamping itu hampir sebagian besar karir beliau di kepolisian ditempatkan dikota-kota besar khususnya diwilayah Jakarta.

 

Dalam konteks ini Penulis tidak ingin larut dan terjebak pada berbagai spekulasi, rumor dan asumsi terkait dengan perkara ini.

 

Karena hal ini terlepas dari semua ituf aktanya ada satu tim khusus yang dibentuk untuk menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Joshua yang langsung dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dan beranggotakan antara lain Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, serta Asisten Kapolri Bidang SDM Polri Irjen Wahyu Widada.

 

Keputusan yang diambil oleh Kapolri harus diapresiasi sebagai wujud keseriusan untuk menempatkan perkara ini secara proporsional, terukur dan dalam bingkai hukum, sehingga tidak berimbas pada tercorengnya citra kepolisian akibat kasus terbunuhnya BrigadirJ.

 

Salah satu produk yang dihasilkan dari timsus yakni telah ditetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa 9 Agustus 2022, dengan sangkaan Pasal 340subsider Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

 

Bersama dengan Bharada Richard Eliezer (berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J).

 

Bripka Ricky Rizal (turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban Brigadir J).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: