Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi

Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Jangan Hanya Gimik, Bantuan Hukum Gratis Harus Dimaksimalkan Lagi

Nur Rohman, S.H --

Padahal menurut data BPS Kabupaten Musi Rawas pada 2020 – 2022 ada sekitar 55,80 ribu jiwa penduduk miskin. Sedangkan pada 2023 menjadi 14,13 persen. 

BACA JUGA:Hari Guru: Untuk Tuan Guru Asih dkk!

Berdasarkan keterangan Polres Musi Rawas menyatakan pertahun 2022 saja menyelesaikan penangganan kasus sebanyak 366 kasus. 

Data di atas baru data perkara pidana, belum perkara perdata, TUN dan lainnya. 

Selain itu juga dari sebanyak 366 kasus tersebut tentu saja ada masyarakat yang tidak mampu yang berhadapan dengan hukum atau kasus tersebut. 

Masalah Payung Hukum

BACA JUGA:Tuan Guru Asih: Sosok Pendidik di Tiga Jaman

Sekitar 10 tahun yang lalu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang menjadi payung hukum untuk program pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. 

Namun, sejauh penulis telusuri sampai saat ini belum ada peraturan bupati nya untuk melaksanakan perda tersebut. 

Penulis hanya menemukan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kriteria dan Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin/Kurang Mampu Secara Cuma-Cuma. 

Tentu akan sulit menjalankan program tersebut apabila payung hukumnya bermasalah dan tidak sinkron. 

BACA JUGA:Politik Praktis (2)

Tidak hanya itu, Perda 9/2013 juga masih banyak masalah yang harus diperbaiki, salah satunya terkait dengan cakupan subjek yang menerima bantuan hukum secara gratis belum jelas.

Karena kelompok rentan belum masuk dalam definisi tersebut misalnya saja anak, perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, tenaga kerja atau kelompok minoritas lainnya yang berhadapan dengan hukum.

Libatkan Seluruh Elemen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: