E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD
E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD--instagram: dukcapilkemendagri
BACA JUGA:Pasca Pencari Buah Kelapa Jatuh, Polisi Musi Rawas Berikan Informasi Penting
• Memiliki email dan nomor ponsel
• Terhubung email dan nomor ponsel
• Terhubung jaringan internet
Cara Membuat IKD
BACA JUGA:Yuk Diterapkan, 7 Adab Tidur yang Dianjurkan Rasulullah SAW
• Mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel yang bisa akses internet
• Sampaikan keperluan anda, mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
• Unduh aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’ melalui Playstore atau App Store
• Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
BACA JUGA:Daftar DISKON 40 Produk Pembalut Wanita di Alfamart
• Klik tombol “Daftar” mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone, lalu klik “Verifikasi Data”
• Pilih tombol ‘Ambil Foto’ untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.
• Pilih scan QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing
• Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK” Terpusat Identitas Digital”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: