Mulai 2024 Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Akan Digantikan Dengan Ini, Jangan Sampai Membagikan Data Pribadi

Mulai 2024 Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Akan Digantikan Dengan Ini, Jangan Sampai Membagikan Data Pribadi

Mulai 2024 Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Akan Digantikan Dengan Ini, Jangan Sampai Membagikan Data Pribadi--instagram: berbagisemangat

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui mulai 2024 fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) sudah tidak berlaku lagi, akan digantikan dengan ini. Berikut ulasan selengkapnya.

Mulai 2024 masyarakat tidak lagi perlu melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memperlihatkan KTP untuk mengakses layanan publik.

Sebab, pemerintah akan menggantikannya dengan sistem identitas digital. Kabarnya Pemerintah akan menggantikan e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital) atau KTP digital pada akhir 2023.

Fotokopi KTP sendiri tidak berlaku lagi tahun depan, hal ini sebagaimana disampaikan dalam surat Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan Card Reader.

BACA JUGA:Cegah Penggunaan HP Ilegal, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sediakan Wartesuspas

Seluruhnya akan berbasis digital ID, sehingga memudahkan proses layanan tanpa harus mengisikan data KTP/NIK.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah KTP yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

KTP berbasis cip atau e-KTP telah merekam data unit masing-masing penduduk, mulai dari nomor hingga alamat.

Saat kebutuhan layanan maka unit kerja diminta segera menyediakan pembaca kartu (card reader).

BACA JUGA:Ramai di Medsos, Jakarta Menempati Urutan Pertama Kota yang Akan Tenggelam Pada Tahun 2100

Selanjutnya, petugas dapat mengecek identitas dengan data yang telah tersedia di masyarakat. Tidak ada lagi pengulangan input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga.

Pasalnya seluruhnya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

Peningkatan teknologi berbasis e-KTP ini sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah satu keunggulannya tidak bisa dipalsukan atau digandakan.

Adapun tidak berlakunya lagi fotokopi KTP pada 2024 hal tersebut juga disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: