E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD
E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD--instagram: dukcapilkemendagri
BACA JUGA:7 Rekomendasi Desain Pagar Rumah Minimalis Model Geser yang Modern dan Estetis
• Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT identitas digital” silahkan aktivitas
• Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
• Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
• Kemudian klik tombol “Aktifkan” lalu klik tombol YA
BACA JUGA:Desain Rumah Minimalis Tanpa Teras Sering Dijadikan Tempat Bersantai atau Menyambut Tamu, ini 5 Rekomendasinya
• Selanjutnya masuk ke aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik ‘Masuk’ maka akan muncul tampilan masukan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
• IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN dan seterusnya
• Untuk ubah PIN klik menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama, 6 digit kode aktivasi di email dan masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi. Lalu klik Ya.
Meski demikian, terkait penggantian e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini dituliskan belum ada informasi yang lebih lanjut mengenai hal tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: