E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD

E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD

E-KTP akan Digantikan IKD Mulai Akhir 2023, Berikut Syarat dan Cara Membuat IKD--instagram: dukcapilkemendagri

BACA JUGA:7 Rekomendasi Desain Pagar Rumah Minimalis Model Geser yang Modern dan Estetis

• Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT identitas digital” silahkan aktivitas 

• Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul

• Masukkan 6 digit kode aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha

• Kemudian klik tombol “Aktifkan” lalu klik tombol YA
BACA JUGA:Desain Rumah Minimalis Tanpa Teras Sering Dijadikan Tempat Bersantai atau Menyambut Tamu, ini 5 Rekomendasinya

• Selanjutnya masuk ke aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik ‘Masuk’ maka akan muncul tampilan masukan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)

• IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN dan seterusnya

• Untuk ubah PIN klik menu ‘Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama, 6 digit kode aktivasi di email dan masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi. Lalu klik Ya.

Meski demikian, terkait penggantian e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini dituliskan belum ada informasi yang lebih lanjut mengenai hal tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: